Gugatan PT Barelang Mega Jaya Sejati Kepada Konsumen Kembali Dilanjutkan di PN Batam

Gugatan PT Barelang Mega Jaya Sejati Kepada Konsumen Kembali Dilanjutkan di PN Batamby timeskepon.Gugatan PT Barelang Mega Jaya Sejati Kepada Konsumen Kembali Dilanjutkan di PN BatamHakim Tunggal Twis Retno Ruswandari SH  yang menyidangkan perkara   Timeskeprinews.com.Batam-Perkara perdata antara PT Barelang Mega Jaya Sejati yang merupakan Developer terhadap tergugat Hendri (konsumen) Kamis (7/9/2023) dilanjutkan melalui sidang yang kedua kalinya.  Perkara perdata dengan nomor:  29/Pdt.G.S/2023/PN Btm dipimpim hakim tunggal Twis Retno Ruswandari SH. Hakim tunggal  Twis Retno Ruswandari SH yang menyidangkan perkara […]

Hakim Tunggal Twis Retno Ruswandari SH  yang menyidangkan perkara

 

Timeskeprinews.com.Batam-Perkara perdata antara PT Barelang Mega Jaya Sejati yang merupakan Developer terhadap tergugat Hendri (konsumen) Kamis (7/9/2023) dilanjutkan melalui sidang yang kedua kalinya.  Perkara perdata dengan nomor:  29/Pdt.G.S/2023/PN Btm dipimpim hakim tunggal Twis Retno Ruswandari SH.

Hakim tunggal  Twis Retno Ruswandari SH yang menyidangkan perkara tersebut berjalan singkat, yang mencatat semua keterangan penggugat melalui kuasa hukum PT Barelang Mega Jaya Jaya Sejati Triwansaki, S.H., & Agustianto, S.H., M. Kn  maupun keterangan tergugat Hendri melalui kuasa hukumnya Musrin SH MH.

 

Kuasa hukum Developer PT Barelanfg Mega Jaya Sejati  Triwansaki, S.H., & Agustianto, S.H., M. Kn

 

Dalam penjelasan  kuasa hukum PT Barelang Mega Jaya Sejati menjelaskan,  bahwa gugatan yang diajukan oleh PT. Barelang Mega Jaya Sejati (Klien Kami) didasari adanya tindakan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUHPer juncto Pasal 1238 KUHPerdata.

 

Tergugat Hendri didampingi pengacara Musrin SH

Dijelaskan, apa yang dilakukan oleh Hendri selaku tergugat (konsumen) dalam perkara a quo, dimana Hendri (tergugat) tidak melakukan pembayaran cicilan cash bertahap yang seharusnya menjadi kewajibannya selaku Konsumen kepada PT. Barelang Mega Jaya Sejati.  Dikatakan,  pihak Developer merasa bahwa Hendri ((Tergugat) sama sekali tidak memberikan itikad baik untuk penyelesaian mengenai tunggakan pembayaran cicilan cash bertahap kepada PT. Barelang Mega Jaya Sejati.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa upaya musyawarah dan upaya penyelesaian dengan musyawarah mufakat sebenarnya menjadi prioritas PT. Barelang Mega Jaya Sejati selaku Developer dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik buat seluruh konsumen.
 
Hal ini dibuktikan bahwa selama kurang lebih 2 tahun sejak tahun 2021 saat Hendri (Tergugat) menunggak pembayaran cicilan,  Developer dalam hal ini PT Barelang Mega Jaya Sejati mengirimkan surat peringatan pertama, kedua dan  surat peringatan ke-3.
 
Bahkan telah pula diadakan pertemuan langsung dengan tergugat untuk mencari solusi terhadap permasalahan tunggakan Tergugat ini, bahkan PT. Barelang Mega Jaya Sejati (Klien kami) juga disebutnya sudah memberikan penawaran berupa penghapusan denda apabila Hendri (tergugat) membayarkan seluruh total tunggakan, namun yang terjadi adalah upaya yang telah ditempuh tersebut tidak juga mendapatkan solusi ataupun kepastian hukum atas hak Klien Kami dari tergugat sendiri terkait kewajiban pembayaran yang wajib dilakukan oleh Tergugat, hingga kemudian gugatan ini kami daftarkan di Pengadilan Negeri Batam,” kata Advokat yang akrab dengan panggilan Zaky ini, Kamis (7/9/2023).
 
Terkait adanya permintaan dari Hendri (Tergugat) tentang masih ingin melanjutkan jual beli dengan PT. Barelang Mega Jaya Sejati ataupun tentang negosiasi terkait seluruh tunggakan dan denda, menurut kami alangkah baiknya hal tersebut dilakukan sebelum kami melayangkan gugatan ini di Pengadilan,  “Nunggaknya sejak tahun 2021, gugatan kami daftarkan ke Pengadilan Bulan Agustus 2023, jadi kalau memang benar memilik iktikad baik tetap ingin melanjutkan jual beli, selama ini kemana saja?” jelas kuasa hukum PT Barelang Mega  Jaya Sejati.
 
Terakhir kami sebagai kuasa hukum berpesan kepada pihak Hendri (tergugat),  mari hormati proses upaya hukum yang saat ini tengah ditempuh oleh klien kami  (PT Barelang Mega i Jaya Sejati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Sementara itu kuasa hukum Hendri sebagai tergugat Musrin SH MH kepada sejumlah media mengatakan, bahwa kliennya memang tidak mampu melakukan angsuran secara bertahap.  Hal itu disebabkan beberapa faktor, terutama karena covid 19 yang melanda tidak hanya Indonesia, tetapi seluruh dunia. Dijelaskan, kliennya telah melakukan pembayaran atau cicilan selama 20 kali sebesar Rp4.500.000 perbulan.  Jika ditotasl semuanya, mencapai 80 juta lebih.  Namun anehnya sejak Oktober 2022 Developer membatalkan sepihak, sementara kliennnya masih melakukan pembayaran hingga Januari 2023.   Seharusnya, jika sudah dibatalkan , kenapa angsuran bulan Januari masih diterima Developer.  Karenanya, kata Musrin, kami akan melawan gugatan tersebut.
 
Sidang akan dilanjutkan pata tanggal 14, tetapi para penggugat dan tergugat tidak diwajibkan datang, mungkin hanya sidang secara elektronik dan sidang selanjutnya 19 September  yang dihadiri penggugat dan tergugat.   Hakim Retno mengatakan,  perkara ini mudah-mudahan bisa selesai  tanggal 26 September. (timbul tb)

Author: 

Related Posts